JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, serta Panitia Pelaksana Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2014 didesak menolak kebijakan persyaratan bagi penyandang difabel.
Tuntutan tersebut disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Pemerhati Pendidikan yang bersatu untuk menolak diskriminasi hak atas pendidikan tinggi kaum difabel dalam SNMPTN 2014.
"Kami mendesak Mendikbud, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia dan Panitia Pelaksana SNMPTN 2014 untuk segera mencabut persyaratan yang menghalangi difabel menjadi peserta SNMPTN 2014, dan mengumumkannya di media massa," tegas Pemerhati Pendidikan Doni Koesoema, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta Pusat, Senin (10/3/2014).
Kebijakan tersebut dinilai merupakan langkah mundur dan melanggar terhadap begitu banyak prinsip hukum yang telah disepakati, serta melanggar terhadap prinsip hak asasi manusia (HAM) yang telah dijunjung tinggi dunia. Dalam konteks keindonesiaan, kebijakan persyaratan SNMPTN 2014 jelas telah mengkhianati cita-cita pendirian negara Indonesia, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berangkat dari kegelisahan tersebut, Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB) dengan tegas turut menyatakan sikap menolak terhadap kebijakan persyaratan yang tidak memperbolehkan difabel menjadi peserta SNMPTN 2014. Sebab, persyaratan itu jelas inkonstitusional, melanggar hak asasi manusia dan melanggar prinsip hukum.
Selain itu, mereka juga mendesak Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia untuk menindaktegas lembaga-lembaga yang terkait dengan penyelenggaraan kebijakan pendidikan dan implementasinya yang melakukan praktik diskriminatif terhadap difabel dan menegaskan untuk tidak mengulangi praktek diskriminatif terhadap difabel.
"Kami mendesak Mendikbud dan pemangku kebijakan di sektor pendidikan untuk segera menerapkan pendidikan inklusi di Indonesia pada setiap jenjang dan tingkat pendidikan, dalam rangka memastikan terpenuhinya hak difabel atas pendidikan," ujar Doni.
0 komentar:
Posting Komentar